
Prof. Iskandar Nazari | Guru Besar Psikologi Pendidikan UIN STS Jambi | Founder Ruhiologi
Darurat Moral di Era VUCA Lembaga pendidikan secara filosofis dipandang sebagai “menara gading” peradaban; tempat bersemainya kebenaran, etika, dan nilai kemanusiaan. Namun, realitas hari ini menampilkan wajah yang muram. Lembaga pendidikan, baik itu perguruan tinggi maupun sekolah dan madrasah, secara historis dan filosofis dipandang sebagai “menara gading” tempat bersemainya nilai-nilai kemanusiaan, moralitas, dan peradaban. Namun, realitas hari ini menampilkan ironi yang menyayat hati. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, perguruan tinggi justru menempati urutan pertama dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan (Khafsoh & Suhairi, 2021). Kekerasan seksual kini mendominasi 78% dari total kejadian “Tiga Dosa Besar” di perguruan tinggi pada kurun waktu 2021 hingga 2024 (Putri, 2024).
Fenomena kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali mencuat ke permukaan pada April 2026 melalui laporan Kompas yang menyoroti kasus pelecehan seksual berbasis elektronik oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) di dalam grup percakapan digital. Kasus yang memicu kemarahan publik ini menyebabkan ke-16 mahasiswa tersebut dinonaktifkan sementara oleh pihak kampus sembari menunggu investigasi mendalam dari Satgas PPKS, dengan ancaman sanksi terberat berupa pemecatan. Fenomena ini ternyata bersifat sistemik karena laporan serupa juga muncul dari kampus lain seperti Unpad, IPB, dan Universitas Budi Luhur, yang kemudian memicu desakan keras dari DPR RI serta Kementerian PPPA agar institusi pendidikan berhenti menormalisasi budaya pelecehan dan segera mengimplementasikan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan UU TPKS (Kompas, 2026).
Di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity), arus kebebasan informasi yang bergerak liar nyatanya turut mendisrupsi nilai-nilai moral. Banyak kaum terdidik yang pintar secara intelektual, namun mengalami kondisi “jiwa yang kering” (Afkarina, Septianza, & Amir, 2023). Ketimpangan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa sering kali disalahgunakan. Ironisnya, karena ancaman nilai dan stigma sosial yang kuat, banyak korban yang memilih bungkam. Hal inilah yang membuat kasus kekerasan seksual di kampus sering diibaratkan sebagai “fenomena gunung es yang sukar terungkap” terlihat kecil di permukaan, namun menyimpan realitas raksasa yang mengerikan di dasarnya (Putri, 2021).
Metamorfosis Predator: Dominasi Kekerasan Verbal dan Siber Kekerasan seksual di kampus kini bermutasi melebihi sekadar kontak fisik. Ia merambah ke ruang verbal dan digital (siber).
Di ranah digital, predator menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai senjata utama. Data dari Satgas PPKS Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) mencatat bahwa pada periode 2023-2024, 61,1% kasus kekerasan seksual yang ditangani merupakan kekerasan melalui ITE, seperti teror chat mesum hingga pemaksaan Video Call Sex (VCS) (Saffa, Hanop, & Raharja, 2024).
Secara psikologis, pelaku (termasuk pendidik) kerap mengalami distorsi kognitif, kurangnya empati, dan narsisme (Sopiyan, Aulia, & Rohmatullah, 2024). Mereka memanipulasi kecerdasan otak (IQ) yang tinggi untuk mendominasi korban, menormalisasi kejahatannya sebagai wujud “kasih sayang” atau menganggapnya sebatas lelucon belaka (Gunawan et al., 2026).
Respons Struktural Kampus: Cetak Biru Universitas Indonesia Merespons status darurat ini, pemerintah menerbitkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Universitas Indonesia (UI) tampil mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022. Melalui regulasi ini, UI mendirikan Pusat Penanganan Terpadu (PPT) yang tidak hanya mengandalkan sanksi administratif, tetapi juga mengolaborasikan berbagai lembaga internal. Jika korban mengalami trauma atau luka, RSUI dan Klinik Makara siap memfasilitasi visum dan terapi medis (Universitas Indonesia, 2022). Lebih jauh, jika korban memutuskan untuk menyeret pelaku ke ranah pidana, Klinik Hukum Perempuan dan Anak Fakultas Hukum UI bersiap memfasilitasi bantuan pendampingan litigasi penuh (Universitas Indonesia, 2022). Ini adalah pesan tegas bahwa kampus tidak akan menutupi aib pelaku demi nama baik institusi.
Kritik Hukum Positif: Anomali Persetujuan Seksual (Sexual Consent) Meski kehadiran Satgas PPKS menjadi langkah maju, Permendikbudristek 30/2021 tak luput dari celah filosofis. Salah satu titik paling polemis adalah Pasal 5 yang merumuskan kejahatan seksual berdasarkan indikator “tanpa persetujuan korban” atau sexual consent (Jamaluddin, 2023).
Dalam kacamata Sosiologis dan Pendidikan Agama Islam, indikator “persetujuan” ini sangat berbahaya. Frasa tersebut dapat dimaknai secara keliru sebagai bentuk legalisasi pergaulan bebas (free sex) di lingkungan kampus, asalkan dilakukan atas dasar “suka sama suka” (Jamaluddin, 2023).
Indonesia adalah negara yang berlandaskan Sila Pertama Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa). Oleh karena itu, pelanggaran martabat manusia tidak boleh hanya diukur dari konsensual hawa nafsu, melainkan harus tunduk pada kepatuhan nilai-nilai moral dan agama.
Solusi Terdalam: Psikoterapi dan Kecerdasan Ruhiologi (RQ) Hukuman administratif seperti skorsing atau pemecatan hanya mencabut ilalang, bukan akarnya. Untuk memutus mata rantai predatoris ini, pendidikan tinggi harus mengembalikan paradigma pembelajarannya pada Kecerdasan Ruhiologi (RQ).
Berbeda dengan IQ, EQ, atau SQ yang sering kali masih bersifat materialistik dan bebas nilai, RQ bersumber dari “ruh” yang ditiupkan langsung oleh Tuhan (Iskandar, 2019; 2025). RQ membangun hubungan vertikal manusia dengan Sang Pencipta, sehingga menjadikan nilai ketuhanan sebagai pengontrol mutlak bagi akal pikiran dan emosi.
Untuk mengimplementasikan Kecerdasan Ruhiologi di dunia pendidikan, metode terapi spiritual yang paling komprehensif adalah Tazkiyatun Nafs (Penyucian Jiwa). Dalam literatur psikoterapi Islam, metode ini terbagi dalam tiga tahap transformatif (Apriliani & Arifin, 2025):
1. Takhalli (Pembersihan): Mengosongkan diri dari dorongan hasrat hewani, narsisme, dan kecanduan digital (seperti pornografi) yang memicu distorsi kognitif.
2. Tahalli (Penghiasan): Mengisi jiwa dengan rasa empati, kesetaraan, rasa takut kepada Tuhan, dan akhlak mulia.
3. Tajalli (Pencerahan): Titik kulminasi di mana perbuatan seseorang murni memancarkan nilai keilahian, sehingga secara instingtif ia akan menolak untuk merendahkan martabat orang lain.
Pendekatan spiritual ini wajib dibarengi dengan pemulihan korban berbasis Viktimologi. Korban yang menderita Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), isolasi sosial, hingga depresi harus ditempatkan sebagai subjek yang wajib dipulihkan, didampingi secara psikologis, dan dijauhkan dari budaya victim-blaming (Wulandari & Saefudin, 2024).
Kesimpulan Fenomena gunung es kekerasan seksual di kampus adalah bukti bahwa pendidikan kita terlalu fokus mencerdaskan rasio (otak) namun membiarkan ruhani mahasiswanya mengering. Sinergi hukum struktural yang tegas (seperti peran Fakultas Hukum UI) adalah benteng pertahanan pertama. Namun, pertahanan terakhir dan paling esensial terletak pada pembersihan jiwa (Tazkiyatun Nafs). Dengan menjadikan Kecerdasan Ruhiologi (RQ) sebagai nakhoda, perguruan tinggi tidak hanya akan menghasilkan sarjana yang brilian secara intelektual, tetapi juga Insan Kamil (manusia paripurna) yang memuliakan kehidupan kemanusiaan di era VUCA.
Daftar Pustaka
Afkarina, R., Septianza, C., & Amir, A. F. (2023). Manajemen Perubahan Di Era VUCA. Lokawati: Jurnal Penelitian Manajemen dan Inovasi Riset, 1(6), 41–62.
Apriliani, B. D., & Arifin, S. (2025). Membentuk Insan Kamil Melalui Tazkiyatun Nafs (Tinjauan Psikoterapi Islam). Syi’ar: Jurnal Ilmu Komunikasi, Penyuluhan dan Bimbingan Masyarakat Islam, 8(2), 122-131.
Gunawan, A. K., Fadhilla, L. N., Ningrum, S. T., Rifki, M., & Pujiarohman. (2026). Profil Psikobehavioral Pelaku Kejahatan Seksual: Tinjauan Psikologis-Kriminologis Untuk Perkembangan Strategi Rehabilitasi Efektif. Jurnal Ilmu Kedokteran dan Kesehatan, 13(2), 423-433.
Iskandar, I. (2019). Pendidikan Holistik Berbasis Kecerdasan Ruhiologi di Era Revolusi Industri 4.0. Tarbawi: Jurnal Ilmu Pendidikan, 15(2), 467.
Iskandar. (2025). Ruhiologi Paradigma Pendidikan Holistik Abad 21. Jambi: Samudra Inspirasi Ruhiologi.
Jamaluddin, M. (2023). Analisis Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Putri, V. (2024, 17 April). Tiga Dosa Besar Perguruan Tinggi pada 2021-2024. GoodStats Data. https://goodstats.id
Putri, W. F. I. (2021). Kekerasan Seksual di Kampus Bagai Fenomena Gunung Es. Medcom.id.
Saffa, A., Hanop, H., & Raharja, R. M. (2024). Pencegahan Kekerasan Seksual dikalangan Mahasiswa Melalui Penyelenggaraan Pendidikan Karakter. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Pendidikan (ARIPI), 1(1), 175-192.
Sopiyan, A., Aulia, R., & Rohmatullah, Y. (2024). Tinjauan Psikologis terhadap Motif Pelaku Kekerasan Seksual. JMK Widyakarya, 2(6), 61-75.
Universitas Indonesia. (2022). Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Indonesia. Jakarta: Rektor Universitas Indonesia.
Wulandari, Y. A., & Saefudin, Y. (2024). Dampak Psikologis Dan Sosial Pada Korban Kekerasan Seksual: Perspektif Viktimologi. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(1), 296-302.
https://nasional.kompas.com/read/2026/04/14/18145341/16-mahasiswa-fh-ui-diduga-pelaku-pelecehan-anggota-dpr-alarm-dunia
https://nasional.kompas.com/read/2026/04/16/11130071/pimpinan-komisi-x-dorong-pendampingan-untuk-korban-pelecehan-seksual-fh-ui




