
Oleh: Prof. Iskandar Nazari, S.Ag. M.Pd., M.S.I., M.H., Ph.D
Guru Besar Psikologi Pendidikan UIN STS Jambi / Founder & Developer Teori Ruhiologi /Direktur NU Care LazisNU Provinsi Jambi
JAMBI – Menjelang Hari Raya Idul Adha, ruang publik kerap diramaikan oleh diskusi hangat mengenai penyaluran bantuan hewan kurban oleh Presiden. Bukan dalam jumlah puluhan, melainkan ribuan ekor sapi premium yang disebar ke seluruh pelosok negeri, dari pesantren, masjid historis, hingga wilayah terluar Indonesia.
Di satu sisi, gerakan ini disambut sukacita oleh masyarakat penerima manfaat. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan di tengah publik: Secara fikih dan regulasi keuangan negara (APBN/Banpres), bolehkah seorang pemimpin berkurban dalam skala makro atas nama negara? Apakah ibadah ini sah, atau justru terjebak dalam pusaran pencitraan dan ego politik?
Untuk menjernihkannya, kita perlu membedah fenomena ini dari dua arah: kekuatan syariat dasar dan keheningan cara pandang Ruhiologi.
Memahami Problem Hukum: Kurban Makro dalam Tinjauan Fikih
Secara normatif, fikih kontemporer telah menuntaskan perdebatan ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta para pakar hukum Islam menegaskan bahwa pengadaan kurban yang bersumber dari anggaran negara (dalam konteks modern adalah APBN atau Dana Bantuan Presiden) adalah sah dan diperbolehkan.
Secara historis-metodologis, APBN berkedudukan sebagai Baitul Mal (kas negara). Seorang pemimpin (imam) memiliki otoritas penuh untuk mentasharufkan atau mengalokasikan dana tersebut demi kemaslahatan umat (mashlahah ammah). Dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW selaku kepala negara di Madinah pernah menyembelih kurban secara massal yang diniatkan untuk dirinya, keluarganya, dan seluruh umatnya yang bertauhid.
Artinya, secara syariat-fisikal, transformasi materi negara menjadi ketahanan pangan rakyat ini tidak memiliki cacat hukum. Negara justru sedang menjalankan fungsinya untuk hadir mengondisikan fisik rakyat agar sejahtera, karena ketenangan berpikir (conscious mind) masyarakat marginal sulit tercapai jika kebutuhan biologis dasar mereka belum terpenuhi.
Landasan Qur’ani: Ruh dari Setiap Pengorbanan
Namun, jika kita hanya berhenti pada teks hukum “boleh atau tidak”, kita akan kehilangan substansi spiritual dari ibadah itu sendiri. Allah SWT secara tegas mengingatkan esensi kurban dalam Al-Qur’an:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya…” (QS. Al-Hajj: 37)
Ayat ini merupakan fondasi utama. Allah SWT menegaskan bahwa nilai sebuah pengorbanan tidak diukur dari seberapa besar bobot fisik hewan kurban, melainkan dari kualitas ketakwaan dan kesucian niat yang memancar dari dalam jiwa sang pelaku.
Pesan Ruhiologis: Menakar Frekuensi Niat dan Mengikis Ego
Di sinilah Ruhiologi sebagai rumpun ilmu yang membedah ketertautan antara dimensi fisik, mental, kejiwaan, dan kesadaran ruhani tertinggi hadir untuk memberikan sudut pandang yang lebih mendalam. Ruhiologi melihat fenomena ribuan kurban ini melalui lensa Ruhiologi Quotient (RQ), yaitu kecerdasan meta-spiritual yang memandu motif di balik tindakan manusia.
Dalam perspektif Ruhiologi, setiap amal memiliki “bobot energi ruhani” yang ditentukan oleh frekuensi kesadaran pelakunya. Kita bisa membaginya ke dalam dua spektrum:
1. Jebakan Ego Kolektif (Frekuensi Rendah)
Jika ribuan kurban tersebut diposisikan sekadar sebagai komoditas politik, alat pamer kekuasaan, atau sarana membangun citra di hadapan manusia, maka proyeksi energinya akan melandai. Tindakan tersebut kehilangan dimensi ruhiyah-nya. Di lapisan ini, pengadaan kurban hanya menjadi transaksi keduniawian yang melelahkan jiwa dan memicu kegaduhan polemik di masyarakat.
2. Pancaran Kesadaran Transintegratif (Frekuensi Tinggi)
Sebaliknya, jika kebijakan makro ini lahir dari kesadaran ruhiyah yang murni di mana sang pemimpin menggerakkan instrumen negara dengan kesadaran penuh bahwa jabatan hanyalah amanah dan ia hanyalah “tangan kanan” Tuhan untuk menyampaikan rezeki kepada rakyat maka getaran kurban ini akan berubah menjadi berkah nasional (barakah ammah).
Kurban dalam skala besar ini esensinya adalah gerakan penyembelihan sifat-sifat kebinatangan (sifatul bahimiyah) pada level institusional, seperti keserakahan, ego sektoral, dan ketamakan, untuk ditransformasikan menjadi energi kasih sayang dan solidaritas sosial.
| Dimensi | Perspektif Fikih Kontemporer | Perspektif Ruhiologi (RQ) |
| Fokus Utama | Keabsahan hukum syariat dan asal-usul anggaran (APBN). | Frekuensi niat, kebersihan batin, dan dampak ruhani masyarakat. |
| Status | Sah dan Boleh demi kemaslahatan umat. | Bergetar Positif jika dibarengi dengan keheningan jiwa tanpa ego politik. |
Kesimpulan: Menyambut dengan Keheningan Jiwa
Bantuan ribuan kurban dari Presiden adalah ikhtiar nyata yang sangat baik untuk memperkuat ketahanan sosial bangsa. Namun, agar ibadah makro ini tidak kehilangan ruhnya, tugas kita bersama baik pemerintah sebagai penyalur maupun kita sebagai masyarakat adalah menjaga frekuensi batin tetap bersih.
Bagi penguasa, tantangannya adalah mengikis ego politik agar ibadah ini murni menjadi jalan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dan pelayanan kepada rakyat. Bagi kita sebagai masyarakat, tantangannya adalah menyambut kebaikan ini dengan prasangka yang baik (husnuzhan) dan keheningan jiwa (silent consciousness).
Jangan biarkan energi spiritual Idul Adha yang suci layu hanya karena kita sibuk memperdebatkannya dengan syak wasangka. Di atas sajadah kesadaran tertinggi, kurban adalah tempat di mana vertikalitas pengabdian kepada Tuhan bertemu secara sempurna dengan horizontalitas kasih sayang kepada sesama manusia. Wallahu a’lam bish-shawab.





